Pada zaman
yang serba cepat ini, informasi dan teknologi berjalan beriringan. Ketersediaan
informasi terus-menerus bertambah dan teknologi semakin mempermudah dalam
mengakses informasi. Hadirnya teknologi yang memanjakan ini harus diimbangi
dengan kemampuan mengendalikan diri, terutama dalam pemanfaatan informasi.
Bagaimana caranya? Masyarakat perlu tau tentang copyright, open access, dan common
creative writing. Apa sajakan itu?
- COPYRIGHT/ HAK CIPTA
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 ayat (1), hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikam izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Terciptanya suatu
karya beriringan dengan hak atas kepemilikannya melaui hak cipta. Hak cipta ada
untuk melindungi suatu karya, agar tidak disalahgunakan dan bisa dimanfaatkan
dengan baik bagi orang lain. Perlindungan ini tidak lantas membuat pemilik
karya atau karyanya “aman”, pelanggaran hak cipta mungkin saja terjadi meskipun
dalam hal-hal kecil sekalipun.
Pendidikan
erat kaitannya dengan perpustakaan, fenomena meminjam buku untuk rujukan suatu
tugas sudah tidak asing lagi. Apalagi memperbanyak suatu bagian buku karena
alasan terbatasnya waktu peminjaman. Potensi pelanggaran hak cipta bisa saja
muncul. Namun selama perbanyakan karya orang lain tersebut demi kepentingan
pendidikan, tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta. Seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 15 (e): “Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta.”
- OPEN ACCESS/ AKSES BEBAS
Open access berarti jangkauan
sebebas-bebasnya atas suatu informasi dalam bentuk digital. Mengingat informasi
sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat. Perkembangan Teknologi Informasi
kini mendukung para pencari informasi dengan berbagai kemudahan akses yang
ditawarkan. Selain itu, pesatnya perkembangan informasi juga menjadikan
masyarakat “haus” akan informasi dan menjadikan mereka masyarakat yang aktif.
Namun,
fenomena pembatasan informasi masih mewarnai open access. Beberapa lembaga menyajikan informasi yang memang
tidak bisa diakses secara keseluruhan. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa
alasan. Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta atas suatu
karya.
Adanya akses
bebas merupakan suatu bentuk keinginan untuk kemungkinan akses sumber-sumber
informasi yang tidak terbatas, guna menciptakan masyarakat informasi yang
berkualitas. Selain itu, akses bebas akan menghasilkan lingkaran informasi,
yaitu kemudahan mengakses informasi oleh seseorang yang terus berlanjut kepada
orang lain. Hal ini dapat menghasilkan berbagai pengetahuan yang belum pernah
diketahui oleh masyarakat.
- COMMON CREATIVE WRITING/ MENGUTIP
Mengutip menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengambil
perkataan atau kalimat dari buku dan sebagainya. Mengutip
berkaitan dengan etika seseorang. Banyak orang yang pasti sering mengutip, tapi
tidak semuanya tahu bagaimana mengutip seharusnya. Bahkan tidak sedikit yang
mengutip tanpa mencantumkan sumbernya.
Seperti
pembahasan dua hal di atas, siapa saja bebas mengakses informasi. Boleh juga
memperbanyak suatu karya hanya untuk kepentingan pendidikan. Namun yang harus
diingat adalah, semua karya memiliki hak cipta. oleh karena itu, kita tidak
boleh sembarangan menggunakan atau memanfaatkan karya orang lain. Apalagi
sebagai orang yang masih awam menulis, tidak mudah menghasilkan karya yang
benar-benar utuh karyanya sendiri.
Mengutip
dengan pola Harvard yaitu dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun
terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data
lengkap sumber yang dikutip dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam
mengutip, yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip
sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.
Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari
sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat yang sadar dan membutuhkan informasi, sebaiknya bisa memperlakukan
informasi dengan bijaksana. Penikmat informasi bisa jadi bukanlah orang yang
mampu menyediakan informasi, maka para penikmat ini harus pandai menempatkan
diri. Menghargai karya orang lain tidaklah sulit jika kita mampu memposisikan
diri menjadi seorang penyedia atau pencipta informasi. Meskipun tidak merasakan
langsung, setidaknya masih ada logika yang akan membantu untuk tidak berbuat
curang yang kemudian bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta.
Jadi
kesimpulannya, kebebasan mengakses informasi tetap harus dikendalikan sehingga menimbulkan
kesadaran akan pentingnya suatu karya beserta hak ciptanya, yang kemudian bisa
dijadikan sebagai acuan dengan tidak lupa mencantumkan sumber informasi
aslinya.
Retno
Palupi W..
Sumber bacaan :
Zain, Labibah (2011) The Keyword: Perpustakaan dimata Masyarakat. Yogyakarta:
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar