Jumat, 31 Mei 2013

COPYRIGHT, OPEN ACCESS, & COMMON CREATIVE WRITING

Pada zaman yang serba cepat ini, informasi dan teknologi berjalan beriringan. Ketersediaan informasi terus-menerus bertambah dan teknologi semakin mempermudah dalam mengakses informasi. Hadirnya teknologi yang memanjakan ini harus diimbangi dengan kemampuan mengendalikan diri, terutama dalam pemanfaatan informasi. Bagaimana caranya? Masyarakat perlu tau tentang copyright, open access, dan common creative writing. Apa sajakan itu?


  • COPYRIGHT/ HAK CIPTA
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 ayat (1), hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikam izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Terciptanya suatu karya beriringan dengan hak atas kepemilikannya melaui hak cipta. Hak cipta ada untuk melindungi suatu karya, agar tidak disalahgunakan dan bisa dimanfaatkan dengan baik bagi orang lain. Perlindungan ini tidak lantas membuat pemilik karya atau karyanya “aman”, pelanggaran hak cipta mungkin saja terjadi meskipun dalam hal-hal kecil sekalipun.
Pendidikan erat kaitannya dengan perpustakaan, fenomena meminjam buku untuk rujukan suatu tugas sudah tidak asing lagi. Apalagi memperbanyak suatu bagian buku karena alasan terbatasnya waktu peminjaman. Potensi pelanggaran hak cipta bisa saja muncul. Namun selama perbanyakan karya orang lain tersebut demi kepentingan pendidikan, tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 15 (e): “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.”

  • OPEN ACCESS/ AKSES BEBAS
Open access berarti jangkauan sebebas-bebasnya atas suatu informasi dalam bentuk digital. Mengingat informasi sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat. Perkembangan Teknologi Informasi kini mendukung para pencari informasi dengan berbagai kemudahan akses yang ditawarkan. Selain itu, pesatnya perkembangan informasi juga menjadikan masyarakat “haus” akan informasi dan menjadikan mereka masyarakat yang aktif.
Namun, fenomena pembatasan informasi masih mewarnai open access. Beberapa lembaga menyajikan informasi yang memang tidak bisa diakses secara keseluruhan. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta atas suatu karya.
Adanya akses bebas merupakan suatu bentuk keinginan untuk kemungkinan akses sumber-sumber informasi yang tidak terbatas, guna menciptakan masyarakat informasi yang berkualitas. Selain itu, akses bebas akan menghasilkan lingkaran informasi, yaitu kemudahan mengakses informasi oleh seseorang yang terus berlanjut kepada orang lain. Hal ini dapat menghasilkan berbagai pengetahuan yang belum pernah diketahui oleh masyarakat.

  • COMMON CREATIVE WRITING/ MENGUTIP
Mengutip menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku dan sebagainya. Mengutip berkaitan dengan etika seseorang. Banyak orang yang pasti sering mengutip, tapi tidak semuanya tahu bagaimana mengutip seharusnya. Bahkan tidak sedikit yang mengutip tanpa mencantumkan sumbernya.
Seperti pembahasan dua hal di atas, siapa saja bebas mengakses informasi. Boleh juga memperbanyak suatu karya hanya untuk kepentingan pendidikan. Namun yang harus diingat adalah, semua karya memiliki hak cipta. oleh karena itu, kita tidak boleh sembarangan menggunakan atau memanfaatkan karya orang lain. Apalagi sebagai orang yang masih awam menulis, tidak mudah menghasilkan karya yang benar-benar utuh karyanya sendiri.
Mengutip dengan pola Harvard yaitu dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber yang dikutip dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.

KESIMPULAN
Sebagai masyarakat yang sadar dan membutuhkan informasi, sebaiknya bisa memperlakukan informasi dengan bijaksana. Penikmat informasi bisa jadi bukanlah orang yang mampu menyediakan informasi, maka para penikmat ini harus pandai menempatkan diri. Menghargai karya orang lain tidaklah sulit jika kita mampu memposisikan diri menjadi seorang penyedia atau pencipta informasi. Meskipun tidak merasakan langsung, setidaknya masih ada logika yang akan membantu untuk tidak berbuat curang yang kemudian bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta.
Jadi kesimpulannya, kebebasan mengakses informasi tetap harus dikendalikan sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya suatu karya beserta hak ciptanya, yang kemudian bisa dijadikan sebagai acuan dengan tidak lupa mencantumkan sumber informasi aslinya.

Retno Palupi W..


Sumber bacaan :
Zain, Labibah (2011) The Keyword: Perpustakaan dimata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar